Rabu, 15 Mei 2013


HUBUNGAN  ANTARA  SILA-SILA  DARI  PANCASILA  DENGAN  UUD 1945

2.1  Hubungan antara sila pertama dari Pancasila dengan UUD 1945.      
Pasal 29 UUD 1945 ayat:
1.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna hubungan yang terkandung didalam pasal tersebut yakni bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang meyakini atas Ketuhanan Yang Maha Esa hal ini di tagaskan dalam dasar Negara Indonesia Pancasila sila yang pertama ( Ketuhanan Yang Maha Esa ), bukan Negara Islami. Adapun Agama-agama yang diakui oleh Negara Indonesia antara lain Islam,Kristen Protestan,Kristen Khatolik,Budha,Hindu dan Kepercayaan yang lain.
Dan Negara menjamin kemerdekaan bagi penduduknya untuk menganut salah satu Agama yang ada tanpa ada paksaan ataupun ancaman dari suatu apapun, dan kemerdekaan untuk beribadat sesuai dengan ajaran Agama yang dianutnya. Kata kemerdekaan disini dapat diartikan sebagai jaminan akan keamanan dan ketentraman antar agama dalam beribadat.
Rounded Rectangle: 3
 

2.2        Hubungan antara sila ke-2 dari Pancasila dengan UUD 1945.
Tertuang dalam pasal 27 ayat : 1 dan 2 yang berbunyi :
1.       Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.       Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Setiap warga Negara  Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara .
Karena setiap kemanusiaan itu harus adil dan beradab,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu sendiri tidak ada pengecualianya dan harus saling membantu satu sama lain.kesepakatan kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut  tidak boleh diganti ataupun diubah.
2.3  Hubungan antara sila ke tiga dengan UUD 1945 yaitu :
Tertuang dalam pasal 1 UUD 1945 ayat:
1.  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repubik.
Juga tertuang dalam pasal 36 :
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Sila ke tiga dalam Pancasila berbunyi  Persatuan Indonesia”,hubungannya dengan UUD 1945  terdapat pada isi pasal satu yaitu Negara Indonesia ialah Negara kesatuan , yang berbentuk Republik dan pasal 36 yaitu bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Rounded Rectangle: 4Dimana Indonesia mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu.walaupun terdiri dari berbagai bahasa,ras,dan suku bangsa Indonesia tetap merupakan bentuk Negara kesatuan yang mementingkan persatuan antar bangsanya.Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya menghargai segala tiap perbedaan yang ada di lingkungan kita.Baik perbedaan dalam hal beragama,berbahasa,dan ras suku bangsa.
2.4     Hubungan antara sila ke-4 dengan UUD 1945 yaitu :
Tertuang dalam pasal 2 UUD 1945 ayat:
1.  Majelis Permusyawaratan  Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan         Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubungan sila ke empat ini berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat (rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Rounded Rectangle: 5Perwkilan adalah suatu system arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui system poerwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Dengan kata lain dapat disimpulkan:
a.       Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak, kepentingan bersama dimusyawarahkan dan diusahakan mufakat.
c.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan iktikad baik.
d.      Keputusan yang diambil dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., harkat dan martabat manusia, kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.



2.5      Hubungan antara sila ke-5 dengan UUD 1945 yaitu :
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku pada masyarakat di segala bidang kehidupan,baik  materil maupun spiritual. Seluruh rakyat indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat indonesia.
      Pengertian itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis , kaerna keadilan sosial pada sila ke lima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Konsekuensinya meliputi:
1.      Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antar negara dan warganya dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kedilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan lega; yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ii pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mematuhi/menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.      Rounded Rectangle: 6Keadilan Komutatif  yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan nilainya secara timbal balik. Dengan demikian ,dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan tercapai. Hakikat sila ini dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan indonesia...negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD1945.
● Sila ke-5 dijabarkan pada pasal 27, 33 dan 34 UUD1945
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
► Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
       Dalam Bidang politik setiap warga negara juga mempunyai hak yang sama dalam mendukung pemerintahan.


Rounded Rectangle: 7Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria.
      Demikian pula halnya dengan wanita yang memegang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih kecil.
Mengapa hal ini terjadi ?
Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah :

1. Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri wanita:
(a) sistem pemilu
(b) peran Organisasi Partai Politik; dan
(c) nilai Budaya

2. Faktor internal, yaitu faktor dari dalam diri wanita itu sendiri:
(a) sumber Daya Wanita;
(b) adanya pandangan bahwa politik itu keras; dan
(c) adanya stereotype yang dilabelkan pada wanita
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
► Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
        Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
        Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara
Yang dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk kemudian dipelihara oleh negara.

HUBUNGAN ANTARA PANCASILA DENGAN DEMOKRASI


HUBUNGAN  ANTARA  PANCASILA  DENGAN  DEMOKRASI
2.1 Pancasila dan Demokrasi
Sejak bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat baginya.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa sekalipun bangsa-bangsa Eropa Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan hidup dan adat-istiadat, namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan Inggeris tidak sepenuhnya sama. Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang sama-sama digolongkan bangsa Anglo Saxon terdapat perbedaan besar dalam pelaksanaan demokrasi.
Itu memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Hal itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung berbagai kekacauan lahir dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan baru demokrasi yang benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat. Tidak dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau dapat menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara maksimal untuk mencapai tujan hidupnya. Dan menghasilkan kehidupan yang maju dan sejahtera. Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti yang sekarang terjadi di Indonesia.
Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai untuk mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia dilaksanakan.
Tulisan ini berusaha menguraikan bagaimana sebaiknya demokrasi dijalankan di Indonesia dan bagaimana mewujudkannya.
2.2 Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Karena Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.
Sebagaimana sudah diuraikan dalam makalah Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan.
Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik “sikap bukan ini bukan itu” sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.
Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa (lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik).
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan Karya (Golkar).
Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.
2.3 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945 di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang bertentangan dengan UUDnya.
Kondisi UUD 1945 setelah amandemen serba tak keruan. UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan setelah amandemen masih ada Pembukaan yang tidak berbeda dari semula, Akan tetapi Penjelasan ditiadakan, sedangkan dalam Batang Tubuh diadakan perubahan Pasal-Pasal yang isinya bertentangan dengan Pembukaan. Pasal-Pasal baru itu banyak yang berjiwa individualisme-liberalisme.
Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2 alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD 1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli, tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen. Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan. Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945. Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang menjamin adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang kuat untuk memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita harapkan pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus, terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk sebagai pimpinan MPR.
Berdasarkan UUD 1945 yang disempurnakan dan ada kesamaan jiwa antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, disusun Sistem Politik Indonesia. Pertama harus diwujudkan ketentuan bahwa Kedaulatan ada di tangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500 orang.
Sebagai Penjelmaan Rakyat, MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI. Ia menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus menjadi pedoman segala kegiatan Negara dan Bangsa untuk masa mendatang .
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI.
Di samping Presiden RI ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nebengeordnet atau sama tinggi kedudukannya dengan Presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang selalu memerlukan persetujuan DPR, termasuk undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Presiden RI didampingi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pimpinan dan anggotanya ditetapkan melalui undang-undang, berarti hasil susunan Presiden dengan persetujuan DPR. DPA memberikan advis kepada Presiden, diminta atau tidak diminta.
Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut undang-undang.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR , sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang.
Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai bagian integral NKRI.
Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat, kecuali pimpinan Kota yang berada di Daerah Tingkat Satu Jakarta Raya. Setiap Daerah Tingkat Dua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk Dua yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. DPRD II membantu Bupati / Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya Bupati / Wali Kota bertanggungjawab kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat Satu.
Kepala Daerah Tingkat Satu, yaitu Gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI berdasarkan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Satu . Gubernur merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat untuk mengatur jalannya pemerintahan di Daerah Tk I sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Dalam pekerjaannya Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden RI. Gubernur dibantu Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Satu yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. Gubernur bersama DPRD I menetapkan Utusan Daerah untuk duduk dalam MPR.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Pada waktu ini Demokrasi Sosial masih jauh dari kenyataan. Gotong Royong makin sukar ditemukan, sedangkan pertentangan antara golongan belum selesai, khususnya antara umat agama yang beda dan antara etnik yang berlainan.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.

Minggu, 17 Maret 2013

Mari Mempelajari Warna


Mari Mempelajari Warna
Meskipun hanya sekilas memandang sekeliling, beragam warna tampak oleh mata kita. Kita dikelilingi oleh berjuta ragam warna dalam kehidupan sehari-hari. Namun demikian, tidak seperti berat atau panjang, tidak ada alat ukur untuk mengukur warna, membuat tidak mungkin semua orang akan menjawab dengan cara yang sama saat ditanya warna sesuatu. Sebagai contoh, saat kita mengatakan “langit biru” atau “laut biru” kepada orang-orang, masing-masing orang akan membayangkan warna biru yang berlainan, mengingat sensitivitas mereka akan warna dan penglaman mereka yang berbeda. Inilah masalah warna. Jadi, marilah kita sedikit mempelajari warna dan mengetahui apa saja informasi tentang warna yang berguna bagi kita.
Mengapa sebuah apel kelihatan berwarna merah?
 
Tanpa cahaya, tiada warna. Cahaya, penglihatan, dan obyek adalah tiga elemen yang penting dalam memahami warna. Dalam ruangan yang gelap, kita tidak dapat mengenali warna. Jika kita menutup mata,kita tidak dapat melihat warna sebuah obyek, maka tidak ada warna. Cahaya, penglihatan, dan obyek: jika tidak ada satu saja, kita tidak dapat mengenali warna. Tapi bagamana kita dapat mengenali warna, antara merahnya apel dan kuningnya lemon?



Kebanyakan orang mengetahui bahwa jika kita melewatkan cahaya matahari melalui sebuah prisma kita dapat membuat penguraian warna seperti pelangi. Fenomena ini ditemukan oleh Isaac Newton, yang juga menemukan gravitasi universal. Warna-warna yang terurai ini disebut spectrum; pemisahan cahaya menjadi spectrum disebut dispersi spectral. Penyebab bahwa mata kita dapat melihat spectrum adalah panjang-panjang gelombang cahaya tadi menstimulasi retina mata. Spectrum tersusun atas warna-warna merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu sesuai dengan panjang gelombang cahaya ; cahaya dengan panjang gelombang terpanjang terlihat sebagai merah, dan cahaya dengan panjang gelombang terpendek terlihat sebagai ungu. Rentang area panjang gelombang yang bisa terlihat manusia disebut area cahaya tampak. Jika kita bergerak keposisi di atas area cahaya tampak menuju gelombang yang lebih panjang, kita memasuki area infra merah; jika kita bergerak menuju gelombang yang lebih pendek, kita memasuki area ultra violet. Cahaya-cahaya di kedua area ini tidak kasat mata. Cahaya hanyalah bagian kecil dari jenis-jenis gelombang elektromagnetik di sekitar kita. Spectrum gelombang elektromagnetik sangat luas, dari mulai gelombang radio dengan panjang gelombang ribuan kilometer hingga sinar gamma yang panjangnya 10-13 meter. Wilayah cahaya tampak merupakan bagian sangat kecil dari spectrum gelombang elektromagnetik ini; dari sekitar 380 hingga 780 nm( nanometer ). Cahaya yang dipantulkan obyek yang kita kenal sebagai warna ( kecuali cahaya mookromatik buatan ) merupakan campuran dari cahaya dari berbagai panjang gelombang di daerah cahaya tampak.













Ungkapan sebuah warna terkadang berarti sepuluh warna yang berbeda bagi sepuluh orang. “Menyebut warna” marupakan hal yang sangat sulit.
Jika anda memperlihatkan apel yang sama ke empat orang yang berbeda, anda akan binggung dengan empat jawaban yang berbeda. Warna bersangkut paut dengan persepsi dan interpretasi subyektif. Bahkan jika mereka melihat obyek yang sama(dalam kasus tadi, sebuah apel), orang akan menggambarkannya dengan referensi dan pengalaman yang berbeda dan akan mengekspresikan warna yang sama dengan istilah yang beragam. Karena ada semacam variasi dalam hal mengungkapkan sebuah warna, sangat sulit dan membingungkan bagi seseorang untuk mengungkapkan warna tertentu. Jika kita menggambarkan warna sebuah apel kepada seseorang sebagai “merah menyala”, dapatkah kita harapkan mereka dapat mereproduksi warna tersebut secara tepat? Pengungkapan secara verbal dari warna sangat sulit dan rumit. Bagaimanapun, jika ada metode standar dimana warna dapat secara tepat diungkapkan dan dimengerti oleh siapapun, komunikasi warna akan lebih lancar, mudah, dan eksak. Suatu komunikasi warna yang presisi akan mengurangi persoalan relative-warna.
Sampai sejauh mana kata-kata dapat menggambarkan warna? Nama warna yang umum dan nama yang sistematis. Kata-kata yang dipakai untuk mengungkapkan warna terkadang berubah sepanjang waktu. Sebagai contoh, untuk warna merah yang sedang kita bicarakan, ada istilah “vermillion”, “cinnabar”, “crimson”, “rose”, “strawberry”, dan “scarlet”. Istilah-istilah tersebut merupakan istilah yang umum dalam bahasa Inggris untuk warna merah. Dengan menganalisis kondisi warna dan menambahkan kata-kata sifat seperti “cerah”, “buram”, dan “tajam”, kita dapat meggambarkan warna lebih presisi. Istilah seperti “merah cerah” atau “merah tajam” tetap saja akan menginterpretasikan dengan cara yang berbeda. Jadi, pengungkapan verbal atas warna tetap saja tidak akurat. Lantas, bagaimana warna harus diungkapkan untuk menghindari kemungkinan salah mengerti?.
Mari kita mengenal dunia warna; Hue, Lightness dan Saturation merupakan tiga atribut dari dunia warna.
Ø  Hue ( Merah, Kuning, Hijau, Biru,…  merupakan Hue dari cakram warna ). Apel berwarna merah, lemon berwarna kuning, langit berwarna biru itulah pengertian kita sehari-hari tentang warna. Hue adalah istilah yang dipakai dalam dunia warna untuk klasifikasi merah, kuning, biru, dll. Juga, meskipun merah dan kuning adalah hue yang berbeda, pencampuran keduanya menghasilkan jingga ( terkadang disebut kuning kemerahan ), pencampuran kuning dan hijau menghasilkan kuning kehijauan, pencampuran biru dan hijau manghasilkan hijau kebiruan, dan sebagainya.
Ø  Lightness ( warna cerah, warna gelap……..Lightness warna berubah secara vertical ). Berdasarkan perbandingan lightness-nya ( seberapa cerah ), warna dapat dibedakan sebagai warna cerah dan gelap. Sebagai contoh, kuningnya lemon dan merahnya buah cherry. Sekali lagi, kuningnya lemon lebih cerah, bukan? Lightness bisa diukur secara independen dari setiap hue.
Ø  Saturation ( warna jelas, warna buram ). Bagaimana menurut anda kuningnya lemon dan kuningnya pir? Anda pasti berkata kuningnya lemon lebih cerah, tapi dalam kasus ini berarti lebih jelas, sementara kuningnya pir lebih buram. Hal ini merupakan salah satu perbedaan yakni kejelasan atau saturation warna. Atribut ini benar-benar berlainan dengan hue atau lightness.
Dengan penetapan skala untuk Hue, Lightness dan Saturation, kita dapat mengukur warna secara numeris.
Sejarah pengungkapan warna secara numeris.
Sejak jaman dahulu orang-orang telah merancang metode, bahkan memakai rumus yang rumit, untuk mengkuantisasi warna dan mengungkapkannya secara numeris dengan tujuan memudahkan seseorang dalam mengkomunikasikan warna secara mudah dan lebih akurat. Metode-metode terdebut memberikan cara mengekspresikan warna secara numeris mirip cara kita mengekspresikan panjang atau berat. Sebagai contoh, pada tahun 1905 seorang seniman Amerika A.H. Munsell merancang sebuah metode yang mengekspresikan warna dengan menggunakan sejumlah besar potongan kertas/kartu yang diklasifikasikan berdasarkan hue( Munsell Hue ), lightness ( Munsell Value ), dan saturation ( Munsell Chroma ) sebagai perbandingan visual dengan warna contoh. Kemudian, setelah berbagai percobaan dilakukan, system ini diperbaharui menjadi Munsell Renitation System, yang saat ini masih dipakai sebagai system Munsell. Pada system ini, setiap warna diungkapkan sebagai kombinasi huruf/angka ( H V/C ) yang mewakili hue (H), value (V), dan chroma (C) dari warna tertentu yang secara visual dievaluasi dengan menggunakan Diagram Warna Munsell ( Munsell Color Chart ). Metode lain yang dipakai dalam mengekspresikan warna dikembangkan oleh sebuah organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap cahaya dan warna, Commission Internationale de I Eclairage ( CIE ). Dua metodenya yang dikenal luas adalah satuan warna Yxy, dirancang pada tahun 1931 berdasarkan tiga nilai XYZ yang didefinisikan oleh CIE, clan satuan warna L*a*b* yang dirancang pada tahun 1976 untuk memberikan perbedaan warna yang lebih seragam sehubungan dengan perbedaan visual. Satuan-satuan warna ini yang dipergunakan sampai sekarang ini secara global untuk mengkomunikasikan warna.
Satuan-satuan warna:
·         Satuan warna L*a*b* ( juga dikenal sebagai CIELAB ) saat ini merupakan setauan warna yang popular untuk pengukuran warna obyek dan secara luas dipakai diberbagai bidang. Satuan ini merupakan salah satu satuan warna CIE yang didefinisikan pada tahun 1976 yang dimaksudkan untuk mengurangi masalah-masalah dalam penggunaan satuan warna Yxy; dimana jarak pada diagram chromacity x,y tidak sebanding dengan perbedaan warna. Pada satuan warna CIELAB, L* menandakan lightness, sementara a* dan b* merupakan koordinat chromacity.
·         Satuan warna L*C*h*. satuan warna L*C*h* menggunakan diagram yang sama dengan yang digunakan satuan warna L*a*b*, tapi tidak menggunakan koordinat bola, melainkan koordinat silindris. Dalam satuan warna ini, L* menyatakan lightness, C* adalah chroma, dan h adalah sudut hue.
·         Cakupan warna XYZ dan satuan warna Yxy membentuk dasar satuan warna CIE saat ini. Konsep nilai tristimulus XYZ didasarkan kepada teori tiga komponen dari visi warna ( color vision ), yang menyatakan bahwa mata memiliki perangkat penerima warna primer ( merah, hijau dan biru ) dan semua warna terlihat sebagai campuran dari ketiga warna primer tersebut.



Beragam kondisi yang menyebabkan bagaimana warna terlihat :
v  Perbedaan sumber cahaya, sebuah apel yang kelihatan lezat dibawah sinar matahari di depan sebuah took buah-buahan terkadang tidak terlihat selezat itu dibawah cahaya lampu TL.
v  Perbedaan kondisi permukaan, ketika kertas amplas digosok ke permukaan piring plastic yang lembut, warna akan terlihat kusam.
v  Arah pengamatan atau perbedaan posisi iluminasi, secara keseluruhan, tampilan benda dari sudut yang sedikit berbeda, dapat membuat benda terlihat lebih cerah atau lebih gelap.
v  Perbedaan latar, jika sebuah apel kita letakan di depan latar yang terang apel tersebut terlihat lebih buram dari pada ketika ditempatkan didepan latar yang lebih gelap. Hal ini berhubungan dengan efek kontras.
v  Perbedaan pengamat, kesensitifan penglihatan seseorang jenis berbeda, meski bagi orang-orang yang memiliki penglihatan normal ( tidak buta warna ), ada kemungkinan-kemungkinan bias terhadap biru atau merah.
v  Perbedaan ukuran, setelah mengamati potongan sampel yang kecil-kecil saat menyeleksi wallpaper yang kelihatan bagus, terkadang orang merasa wallpaper yang telah terpasang didinding kelihatan terlalu terang. Warna-warna area yang luas cenderung tampak lebih terang dan jelas dibandingkan warna sama pada area yang lebih sempit.


Warna terlihat berbeda berdasarkan sumber cahaya. Adapun cahaya standar :
1.      Cahaya standar D65 : Cahaya siang rata-rata ( average daylight )( termasuk ultraviolet )dengan korelasi suhu warna 6504K; digunakan dalam pengukuran obyek yang nantinya akan diterangi cahaya siang termasuk radiasi ultraviolet.
2.      Cahaya standar C : Cahaya siang rata-rata ( tidak termasuk ultraviolet ) dengan korelasi suhu warna 6774K ; digunakan dalam pengukuran obyek yang nantinya akan diterangi cahaya siang tanpa ultraviolet.
3.      Cahaya standar A : Cahaya pijar (incandescent) dengan korelasi suhu warna 2856K ; digunakan dalam pengukuran obyek yang nantinya akan diterangi lampu pijar(incandescent).
4.      Cahaya Fluoresen : ( direkomendasikan CIE untuk pengukuran )
F2 : Putih sejuk ( cool white )
F7 : Cahaya siang ( daylight )
F11 : Tiga pita sempit putih sejuk ( three narrow band cool white )
Cahaya Fluoresen : ( direkomendasikan JIS untuk pengukuran )
F6 : Putih sejuk ( cool white )
F8 : Cahaya siang putih ( daylight white )
F11 : Tiga pita sempit cahaya siang putih ( three narrow band daylight white )

Metamerisme
Masalah dimana dua buah benda Nampak sama saat disinari cahaya tertentu lalu kemudian menjadi kelihatan berbeda saat disinari cahaya lainnya disebut Metamerisme. Untuk obyek-obyek metameris, karakter spectrum pantulnya berbeda tapi nilai tristimulus yang dihasilkan sama untuk suatu sumber cahaya tertentu dan berbeda untuk sumber cahaya lainnya. Masalah ini berhubungan dengan jenis bahan atau penggunaan pigmen.
 



Kamis, 07 Februari 2013

anggur


Buah anggur berasal dari kawasan selatan antara laut kaspia dan laut hitam di asia kecil,namun buah ini banyak di budidayakan di dataran eropa karena iklimnya yang cocok untuk tanaman jenis ini.kita sering melihat buah ini di pasar tradisional maupun pasar modern.jenis anggur yang sering kita jumpai di pasaran berwarna merah,hijau,dan hitam.dalam buah anggur terdapat beberapa kandungan senyawa yang bagus untuk tubuh seperti magnesium,laksatif,potassium,kalsium.
Buah anggur mempunyai beberapa manfaat untuk kecantikan seperti menghilangkan flek hitam atau noda bekas jerawat,mencerahkan kulit kulit wajah,melembabkan wajah,oleh karena itu anggur banyak di gunakan sebagai bahan dasar pembuatan kosmetik dan cream untuk perawatan kulit .penggunaan manfaat yang terdapat pada anggur lebih baik dibandingkan pemakaian yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Manfaat lain yang di peroleh dari buah anggur ini di antaranya;
1.      biji buah anggur
biji buah anggur mempunyai khasiat untuk menunda laju penuaan dini serta mencegah penyempitan pembuluh darah ( aterosklorosis ) yang sering kali menjadi penyebab stroke dan jantung.
2.      kulit buah anggur
kulit buah anggur memiliki khasiat dan manfaat sebagai sumber dari flavonoids termasuk katekin,quercetin,prosianidin,dan antosianin yang di akui dapat membuat awet muda atau mencegah penuaan dini dan mencegah kanker.
3.      daun
daun anggur yang berwarna merah memiliki manfaat astrigen,anti radang,mengobati varises,wasir ( hemoroid ),rauhnya pembuluh darah ( capillary fragility ),tekanan darah tinggi,kadar kolesterol tinggi,gangguan berkemih,dan sindrum menopouse.astrigen merupakan zat yang mempunyai kemampuan mengerutkan jaringan,sehingga dapat mengurangi sekresi.
Daun anggur juga bermanfaat untuk obat diare,sariawan,peluruh air seni,obat sypilis,kudis,sakit kepala, radang gusi,dan sakit tenggorokan dengan cara menyeduh daun anggur dengan air panas selama 15 menit,setelah dingin di saring kemudian di minum dua kali pagi dan sore.
Dengan berbagai manfaat yang terdapat dalam buah anggur tersebut,alangkah lebih baiknya kita memasukannya kedalam daftar buah – buahan yang harus sering di konsumsi,sehingga manfaatnyapun langsung bisa terasa oleh tubuh kita,baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.buah anggur memiliki rasa yang manis,sehingga hampir semua orang menyukai buah ini.
Namun untuk memilih buah anggur yang berkualitas tinggi kita harus memperhatikan ;
  1. permukaannya terasa halus,berdaging tebal dan masih segar.
  2. pastikan buah anggur masih melekat kuat pada tangkainya.
  3. memiliki warna yang tidak pucat .
  4. tidak terasa lengket jika di pegang
  5. tanpa ada lubang dan kerutan di kulit buahnya.
Buah anggur biasa di pergunakan di luar negeri khususnya di eropa dan di gunakan untuk bahan dasar pembuatan minuman penghangat yang di campur alkohol,sehingga buah ini di anggap jelek oleh sebagian orang tanpa melihat manfaat dan khasiat yang terkandung dalam buah anggur.( Welly yusup )
Sumber;

sumber gambar ;