HUBUNGAN ANTARA
PANCASILA DENGAN DEMOKRASI
2.1 Pancasila dan Demokrasi
Sejak bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya
pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan
yang tepat dan paling bermanfaat baginya.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup
Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi
Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui
Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem
pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi
adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan
mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi
berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai
budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap
bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa
sekalipun bangsa-bangsa Eropa Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan
hidup dan adat-istiadat, namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan
Inggeris tidak sepenuhnya sama. Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang
sama-sama digolongkan bangsa Anglo Saxon terdapat perbedaan besar dalam
pelaksanaan demokrasi.
Itu memberikan kesimpulan bahwa tidak ada
pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua
bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan
demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih
untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di
Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal
dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa
Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya
ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi
bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa
lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Hal itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung
berbagai kekacauan lahir dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan
baru demokrasi yang benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat.
Tidak dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau dapat
menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara
maksimal untuk mencapai tujan hidupnya. Dan menghasilkan kehidupan yang maju
dan sejahtera. Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti
yang sekarang terjadi di Indonesia.
Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai untuk
mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan
Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia
dilaksanakan.
Tulisan ini berusaha menguraikan bagaimana sebaiknya demokrasi dijalankan di
Indonesia dan bagaimana mewujudkannya.
2.2 Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Karena Pancasila telah kita akui dan terima
sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka
Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita
membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi
kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang
mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.
Sebagaimana sudah diuraikan dalam makalah
Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam
pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan
hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas
sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan
bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh
keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu
ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia
individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu
keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan.
Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan
Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya
untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan
Kebersamaan / Kekeluargaan.
Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan
sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang
mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan
negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler
yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik “sikap
bukan ini bukan itu” sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam
perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang
dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu
demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.
Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam
urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi
Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan
kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner
takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai
dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering
dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor
Manfaat semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah
untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya
dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa
demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan
karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak
kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak
tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini
voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi
Barat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor
Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang
banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia
bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi
sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi
Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi
kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan
partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa
(lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik).
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi
kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai
politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat
sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun
kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam
partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya
mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab
itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan
Karya (Golkar).
Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang
luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam
Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan
golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus
bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang
mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan,
Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik,
maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh
kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan
kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting
dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan
Bangsa.
2.3 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem
Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan
dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia.
Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002.
Sebab setelah ada 4 Amandemen itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya
dari Pancasila ke individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan
kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang
Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan
pihak-pihak yang mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak
UUD 1945 di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar
kalau bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa dan Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas
politik yang bertentangan dengan UUDnya.
Kondisi UUD 1945 setelah amandemen serba tak
keruan. UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan
setelah amandemen masih ada Pembukaan yang tidak berbeda dari semula, Akan
tetapi Penjelasan ditiadakan, sedangkan dalam Batang Tubuh diadakan perubahan
Pasal-Pasal yang isinya bertentangan dengan Pembukaan. Pasal-Pasal baru itu
banyak yang berjiwa individualisme-liberalisme.
Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada
2 alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli
sebagai UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti
didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau
melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD
1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli,
tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling
cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia
melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak
anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen.
Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar
kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama
tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali
dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang
tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh
penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan.
Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945.
Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang menjamin
adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang kuat untuk
memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita harapkan
pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus,
terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta
memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya
sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya
Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang
terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar
yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk
uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak
anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk
sebagai pimpinan MPR.
Berdasarkan UUD 1945 yang disempurnakan dan ada
kesamaan jiwa antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, disusun Sistem
Politik Indonesia. Pertama harus diwujudkan ketentuan bahwa Kedaulatan ada di
tangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari
Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR
yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang
merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber
Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber
Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500
orang.
Sebagai Penjelmaan Rakyat, MPR memegang kekuasaan
tertinggi di NKRI. Ia menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
harus menjadi pedoman segala kegiatan Negara dan Bangsa untuk masa mendatang .
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan
melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden
RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana
sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi
dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi
di NKRI.
Di samping Presiden RI ada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang nebengeordnet atau sama tinggi kedudukannya dengan Presiden.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang selalu memerlukan
persetujuan DPR, termasuk undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan
fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN
yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu
anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah
anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang
berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai
bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang
baik.
Presiden RI didampingi Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) yang pimpinan dan anggotanya ditetapkan melalui undang-undang, berarti
hasil susunan Presiden dengan persetujuan DPR. DPA memberikan advis kepada
Presiden, diminta atau tidak diminta.
Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk
berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan
negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut
undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut
undang-undang.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang
memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden
RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR ,
sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan
dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah
Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang.
Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua
adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan
pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai
bagian integral NKRI.
Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih
langsung oleh Rakyat, kecuali pimpinan Kota yang berada di Daerah Tingkat Satu
Jakarta Raya. Setiap Daerah Tingkat Dua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tk Dua yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber
Golkar. DPRD II membantu Bupati / Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan di
daerahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya Bupati / Wali Kota bertanggungjawab
kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat Satu.
Kepala Daerah Tingkat Satu, yaitu Gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI
berdasarkan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Satu .
Gubernur merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat untuk mengatur jalannya
pemerintahan di Daerah Tk I sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Dalam pekerjaannya
Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden RI. Gubernur dibantu Dewan Perwakilan
Daerah Tingkat Satu yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh
Sekber Golkar. Gubernur bersama DPRD I menetapkan Utusan Daerah untuk duduk
dalam MPR.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik
juga mengatur Demokrasi Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai
aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin
aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem
pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat
mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk
atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80%
kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan
berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih
dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula
pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5%
jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang
yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh
penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun
perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha
lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya
bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di
samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha
perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta
menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar
benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu
ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat
Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih
belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin
lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping
Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus
menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal
golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang
berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga
negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh
Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat
yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab
Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek
kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang
tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya
dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk
menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Pada waktu ini Demokrasi Sosial masih jauh dari kenyataan. Gotong Royong makin
sukar ditemukan, sedangkan pertentangan antara golongan belum selesai,
khususnya antara umat agama yang beda dan antara etnik yang berlainan.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai
kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial
menjadi kenyataan.