2.1 Pancasila dan Demokrasi
Sejak bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya
pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan
yang tepat dan paling bermanfaat baginya.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi
adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan
mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi
berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai
budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap
bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa
sekalipun bangsa-bangsa Eropa Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan
hidup dan adat-istiadat, namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan
Inggeris tidak sepenuhnya sama. Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang
sama-sama digolongkan bangsa Anglo Saxon terdapat perbedaan besar dalam
pelaksanaan demokrasi.
Itu memberikan kesimpulan bahwa tidak ada
pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua
bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan
demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih
untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di
Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal
dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa
Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya
ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi
bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa
lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Hal itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung
berbagai kekacauan lahir dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan
baru demokrasi yang benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat.
Tidak dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau dapat
menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara
maksimal untuk mencapai tujan hidupnya. Dan menghasilkan kehidupan yang maju
dan sejahtera. Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti
yang sekarang terjadi di Indonesia.Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai untuk mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia dilaksanakan.
Tulisan ini berusaha menguraikan bagaimana sebaiknya demokrasi dijalankan di Indonesia dan bagaimana mewujudkannya.
2.2 Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia
Karena Pancasila telah kita akui dan terima
sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka
Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita
membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi
kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang
mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.
Sebagaimana sudah diuraikan dalam makalah
Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam
pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan
hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas
sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan
bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh
keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu
ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia
individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu
keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan.
Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan
Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya
untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan
Kebersamaan / Kekeluargaan.
Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan
sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang
mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan
negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler
yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik “sikap
bukan ini bukan itu” sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam
perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang
dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu
demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.
Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam
urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi
Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan
kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner
takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai
dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering
dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor
Manfaat semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor
Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang
banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia
bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi
sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi
Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi
kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan
partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa
(lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik).
Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi
kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai
politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat
sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun
kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam
partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya
mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab
itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan
Karya (Golkar).
Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang
luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam
Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan
golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus
bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang
mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.
Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan,
Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik,
maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh
kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan
kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting
dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan
Bangsa.
2.3 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem
Pemerintahan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan
dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia.
Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002.
Sebab setelah ada 4 Amandemen itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya
dari Pancasila ke individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan
kita.
Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang
Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan
pihak-pihak yang mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak
UUD 1945 di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar
kalau bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa dan Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas
politik yang bertentangan dengan UUDnya.
Kondisi UUD 1945 setelah amandemen serba tak
keruan. UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan
setelah amandemen masih ada Pembukaan yang tidak berbeda dari semula, Akan
tetapi Penjelasan ditiadakan, sedangkan dalam Batang Tubuh diadakan perubahan
Pasal-Pasal yang isinya bertentangan dengan Pembukaan. Pasal-Pasal baru itu
banyak yang berjiwa individualisme-liberalisme.
Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada
2 alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli
sebagai UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti
didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau
melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD
1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli,
tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen. Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan. Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945. Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang menjamin adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang kuat untuk memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita harapkan pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus, terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk sebagai pimpinan MPR.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen. Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan. Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945. Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang menjamin adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang kuat untuk memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita harapkan pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus, terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk sebagai pimpinan MPR.
Berdasarkan UUD 1945 yang disempurnakan dan ada
kesamaan jiwa antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, disusun Sistem
Politik Indonesia. Pertama harus diwujudkan ketentuan bahwa Kedaulatan ada di
tangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500 orang.
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500 orang.
Sebagai Penjelmaan Rakyat, MPR memegang kekuasaan
tertinggi di NKRI. Ia menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
harus menjadi pedoman segala kegiatan Negara dan Bangsa untuk masa mendatang .
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI.
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI.
Di samping Presiden RI ada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang nebengeordnet atau sama tinggi kedudukannya dengan Presiden.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang selalu memerlukan
persetujuan DPR, termasuk undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Presiden RI didampingi Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) yang pimpinan dan anggotanya ditetapkan melalui undang-undang, berarti
hasil susunan Presiden dengan persetujuan DPR. DPA memberikan advis kepada
Presiden, diminta atau tidak diminta.
Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut undang-undang.
Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang
memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden
RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut undang-undang.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR , sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang.
Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai bagian integral NKRI.
Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat, kecuali pimpinan Kota yang berada di Daerah Tingkat Satu Jakarta Raya. Setiap Daerah Tingkat Dua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk Dua yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. DPRD II membantu Bupati / Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya Bupati / Wali Kota bertanggungjawab kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat Satu.
Kepala Daerah Tingkat Satu, yaitu Gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI berdasarkan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Satu . Gubernur merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat untuk mengatur jalannya pemerintahan di Daerah Tk I sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Dalam pekerjaannya Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden RI. Gubernur dibantu Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Satu yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. Gubernur bersama DPRD I menetapkan Utusan Daerah untuk duduk dalam MPR.
UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik
juga mengatur Demokrasi Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai
aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin
aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem
pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat
mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping
Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Pada waktu ini Demokrasi Sosial masih jauh dari kenyataan. Gotong Royong makin sukar ditemukan, sedangkan pertentangan antara golongan belum selesai, khususnya antara umat agama yang beda dan antara etnik yang berlainan.
Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai
kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial
menjadi kenyataan.
daftar pustakanya darimana ya kak?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimaksih ka ... akhirnya bisa terbantu dengan postingan kaka...
BalasHapus