Rabu, 15 Mei 2013

Pelaksanaan dan Prinsip-Prinsip Pancasila


  
Pelaksanaan dan Prinsip-Prinsip Pancasila
1.  Pelaksanaan Pancasila
Pelaksanaan pancasila diartikan sebagai proses aktualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pencasila dalam mengatur bangsa dan Negara untuk mencapai tujuan Negara.

Pelaksanaan pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu: pelaksanaan objektif dan subjektif.
A.     Pelaksanaan pancasila yang objektif

Pelaksanaan pancasila yang objektif adalah pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang legislative, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Pengamalan objektif ini terutama berkaitan dengan realisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.
Contoh:
a.       Pelaksanan pancasila dalam bidang ekonomi
Hampir semua pakar ekonomi Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya moralitas kemanusiaan dan ketuhanan sebagai landasan pembangunan ekonomi. Namun dalam praktiknya, mereka tidak mampu meyakinkan pemerintah akan konsep-konsep dan teori-teori yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Bahkan tidak sedikit pakar ekonomi Indonesia yang mengikuti pendapat atau pandangan pakar Barat (pakar IMF) tentang pembangunan ekonomi Indonesia.
 Pilar Sistem Ekonomi Pancasila meliputi:
 (1) ekonomika etik dan ekonomika humanistik (dasar),
(2) nasional ekonomi dan demokrasi (cara/metode operasionalisasi), dan
(3) ekonomi berkeadilan sosial (tujuan).

 Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi cukup dikaitkan dengan pilar-pilar di atas dan juga dikaitkan dengan pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dipecahkan oleh sistem ekonomi apapun.
 Pertanyaan-pertanyaan itu adalah:
 (a) Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan dan berapa jumlahnya;
 (b) Bagaimana pola atau cara memproduksi barang dan jasa itu, dan
 (c) Untuk siapa barang tersebut dihasilkan, dan bagaimana mendistribusikan barang tersebut ke masyarakat.
Langkah yang perlu dilakukan adalah perlu digalakkan kembali penanaman nilai-nilai Pancasila melalui proses pendidikan dan keteladanan. Perlu dimunculkan gerakan penyadaran agar ilmu ekonomi ini dikembangkan ke arah ekonomi yang humanistik, bukan sebaliknya mengajarkan keserakahan dan mendorong persaingan yang saling mematikan untuk memuaskan kepentingan sendiri. Ini dilakukan guna mengimbangi ajaran yang mengedepankan kepentingan pribadi, yang melahirkan manusia sebagai manusia ekonomi (homo ekonomikus), telah melepaskan manusia dari fitrahnya sebagai makhluk sosial (homo socius), dan makhluk beretika (homo ethicus).
Relevankah Ekonomi Pancasila dalam memperkuat peranan ekonomi rakyat dan ekonomi negara di era global (isme) kontemporer? Mereka skeptis, bukankah sistem ekonomi kita sudah mapan, makro-ekonomi sudah stabil dengan indikator rendahnya inflasi (di bawah 5%), stabilnya rupiah (Rp 8.500,-), menurunnya suku bunga (di bawah 10%). Lalu, apakah tidak mengada-ada bicara sistem ekonomi dari ideologi yang pernah “tercoreng”, dan tidak nampak wujudnya, tidak realistis, dan utopis? Mereka ini begitu yakin bahwa masalah ekonomi (krisis 97) adalah karena “salah urus” dan bukannya “salah sistem”, apalagi dikait-kaitkan dengan “salah ideologi” atau “salah teori” ekonomi. Tidak dapat disangkal, KKN yang ikut memberi sumbangan besar bagi keterpurukan ekonomi bangsa ini. Namun, krisis di Indonesia juga tidak terlepas dari berkembangnya paham kapitalisme disertai penerapan liberalisme ekonomi yang “kebablasan”. Akibatnya, kebijakan, program, dan kegiatan ekonomi banyak dipengaruhi paham (ideologi), moral, dan teori-teori kapitalisme-liberal. Di sinilah relevansi Ekonomi Pancasila, sebagai “media” untuk mengenali (detector) bekerjanya paham dan moral ekonomi yang berciri neo-liberal Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.


b.      Pelaksanan pancasila dalam bidang politik dan hukum
Pembangunan politik memiliki dimensi yang strategis karena hampir semua kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari keberhasilannya. Tidak jarang kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah mengecewakan sebagian besar masyarakat.
 Beberapa penyebab kekecewaan masyarakat, antara lain:
 (1) kebijakan hanya dibangun atas dasar kepentingan politik tertentu,
(2) kepentingan masyarakat kurang mendapat perhatian,
(3) pemerintah dan elite politik kurang berpihak kepada masyarakat,
(4) adanya tujuan tertentu untuk melanggengkan kekuasaan elite politik.

Keberhasilan pembangunan politik bukan hanya dilihat atau diukur dar terlaksananya pemilihan umum (pemilu) dan terbentuknya lembaga-lembaga demokratis seperti MPR, Presiden, DPR, dan DPRD, melainkan harus diukur dari kemampuan dan kedewasaan rakyat dalam berpolitik. Persoalan terakhirlah yang harus menjadi prioritas pembangunan bidang politik. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa manusia adalah subjek negara dan karena itu pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Namun, cita-cita ini sulit diwujudkan karena tidak ada kemauan dari elite politik sebagai pemegang kebijakan publik dan kegagalan pembangunan bidang politik selama ini. Pembangunan politik semakin tidak jelas arahnya, manakala pembangunan bidang hukum mengalami kegagalan. Penyelewengan-penyelewengan yang terjadi tidak dapat ditegakkan oleh hukum. Hukum yang berlaku hanya sebagai simbol tanpa memiliki makna yang berarti bagi kepentingan rakyat banyak. Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik juga belum dapat direalisasikan sebagaimana yang dicita-citakan. Oleh karena itu, perlu analisis ulang untuk menentukan paradigma yang benar-benar sesuai dan dapat dilaksanakan secara tegas dan konsekuen.
Pancasila sebagai paradigma pambangunan politik dan hukum kiranya tidak perlu dipertentangkan lagi. Bagaimanakah melaksanakan paradigma tersebut dalam praksisnya? Inilah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembangunan politik dan hukum di masa-masa mendatang. Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1. Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2. Penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan masih bersifat parsial.
3. Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.

Prinsip-prinsip pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan. Pembangunan bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secra rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik, terutama guna mempertahankan kekuasaan.

B.      Pelaksanaan pancasila yang subjektif
Pelaksanaan pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pancasila dalam setiap pribadi, perorangan, setiap warga, Negara individu, penduduk, penguasa, dan setiap orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subjektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang objektif, karena pengamalan yang subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan pengamalan yang objektif
Dengan ini pelaksanan pancasila yang subjektif sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalakan pancasila. Dalam pengamalan pancasila yang subjektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh seseorang maka seseorang itu telah memiliki moral pancasila.
Contoh:
a.       Pelaksanaan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti seseorang/individu melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagian lahir dan batin. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi(harmonis) Bahwa pengamalan Pancasila secara utuh (5 sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar bagi orang yang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam  menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum terdapat 2(dua) landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai dan keluarga yaitu:
a)             Suatu negara itu adalah  milik seluruh rakyat  bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
b)             Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selakupengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruhrakyatnya.
Prinsip-prinsip dalam arti luas dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
A.    Prinsip ditinjau dari segi instrinsik (segi ke dalam)
Menurut Kuntowijoyo, pancasila dari segi instrinsik harus:
1. Koheren
Ø Dalam bahasa latin “cobaerere” berarti lekat satu dengan yang lainnya artinya satu sila harus berkaitan dengan sila yang lain
Ø Prinsip koheren ini dalam pemikiran Notonagoro dikenal sebagai prinsip ke-satuan organis dan tata hubungan sila-sila pancasila yang bersifat hierarkis pyramidal
Ø Tata hubungan sila-sila yang bersifat hierarkis pyramidal artinya sila pertama mendasari dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5. Sila ke-2 dijiwai dan didasari sila ke-1, dan menjiwai dan mendasari sila ke-3, ke-4 dan ke-5.

2. Konsisten
Ø  Dalam bahasa latin “consisten” yang berarti berdiri bersama artinya sesuai, harmoni, atau hubungan logis.
Ø  Artinya pelaksanaan pancasila seharusnya berdiri bersama, sesuai, harmoni dan memiliki hubungan logis dengan nilai-nilai pancasila
Ø  Sebagai contoh nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 harus dijabarkan secara konsisten ke dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan perangkat hukum di bawahnya.

3. Koresponden
 Berasal dari bahasa Latin “com” berarti bersama dan “respondere” berarti menjawab. Maka arti secara keseluruhan cocoknya praktek dengan teori, ke-nyataan dan ideologi, senjatanya (das seis) dengan seharusnya (das sollen), isi (material), dan bentuk (formal)
Ø  Contohnya kegagalan konsep pebangunan sentralistik pada masa orde baru yang tidak memperhatikan realitas masyarakat Indonesia adalah plural, baik ditinjau dari segi agama, etis, geografis dan historis
Ø  Contoh lain adalah tradisi pengambilan sumpah jabatan, yang selalu di-hafalkan akan setia kepada pancasila dan UUD 1945, namum dalam ke-nyataannya setelah menjabat semuanya hanya tinggal kata-kata dan tidak ter-cermin dalam perbuatan

B. Prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (segi ke luar)
Pancasila pada awalnya dimaksudkan sebagai dasar Negara sekaligus sebagai penyalur kepentingan, baik kepentingan horizontal maupun kepentingan vertikal.
Ditinjau dari segi ekstrinsiknya pelaksanaan pancasila itu sendri harus memiliki prinsip pragmatic artinya memiliki nilai kegunaan, harus dimaknai secara kritis, yaitu berguna dalam arti luas baik ditinjau dari ruang dan waktu. Ditinjau dari konteks ruang berarti berguna bagi sebagian besar kepentingan masyarakat luas tanpa harus menyisihkan kepentingan masyarakat yang lain sedangkan dalam konteks waktu berguna dalam jangka panjang, dengan mengorbankan jangka pendek.
Prinsip ekstrinsik ini dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Penyalur kepentingan horizontal
Maksudnya adalah kepentingan dari segenap komponen bangsa yang pluralistik di antara sesama warga Negara, ditinjau dari pluralitas yang tercermin dalam suku, agama, ras dan golongan. Jadi prinsip ini harus benar-benar diterapkan di Indonesia supaya yang lain dan juga golongan, agama.
2. Penyalur kepentingan vertikal
Maksudnya adalah kepentingan dari individual/perorangan di dalam suatu tempat atau wilayah. Prinsip ini harus mengajarkan bahwa dalam melaksanakan pancasila harus mem-perhatikan adanya berbagai kepentingan yang sifatnya vertikal. Misalnya ke-pentingan antara warga Negara dengan penyelenggara Negara, orang miskin de-ngan orang kaya, buruh-majikan, minoritas-mayoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar