HUBUNGAN ANTARA SILA-SILA
DARI PANCASILA DENGAN
UUD 1945
2.1
Hubungan antara sila pertama dari
Pancasila dengan UUD 1945.
Pasal 29 UUD 1945 ayat:
1.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Makna hubungan yang terkandung didalam pasal tersebut yakni
bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang meyakini atas Ketuhanan Yang Maha Esa
hal ini di tagaskan dalam dasar Negara Indonesia Pancasila sila yang pertama (
Ketuhanan Yang Maha Esa ), bukan Negara Islami. Adapun Agama-agama yang diakui
oleh Negara Indonesia antara lain Islam,Kristen Protestan,Kristen
Khatolik,Budha,Hindu dan Kepercayaan yang lain.
Dan Negara menjamin kemerdekaan bagi penduduknya untuk
menganut salah satu Agama yang ada tanpa ada paksaan ataupun ancaman dari suatu
apapun, dan kemerdekaan untuk beribadat sesuai dengan ajaran Agama yang
dianutnya. Kata kemerdekaan disini dapat diartikan sebagai jaminan akan
keamanan dan ketentraman antar agama dalam beribadat.
2.2
Hubungan antara sila ke-2 dari Pancasila dengan UUD 1945.
Tertuang dalam pasal 27 ayat : 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Segala
Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara .
Karena setiap kemanusiaan itu harus adil
dan beradab,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu sendiri tidak ada
pengecualianya dan harus saling membantu satu sama lain.kesepakatan kemanusiaan
yang adil dan beradab tersebut tidak
boleh diganti ataupun diubah.
2.3 Hubungan antara sila ke tiga dengan UUD 1945 yaitu :
Tertuang
dalam pasal 1 UUD 1945 ayat:
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repubik.
Juga tertuang dalam pasal 36 :
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repubik.
Juga tertuang dalam pasal 36 :
“Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Sila ke tiga dalam Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia”,hubungannya dengan UUD
1945 terdapat pada isi pasal satu yaitu Negara Indonesia ialah Negara kesatuan ,
yang berbentuk Republik dan pasal 36 yaitu bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
Dimana Indonesia mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
berbeda-beda tetapi tetap satu.walaupun terdiri dari berbagai bahasa,ras,dan
suku bangsa Indonesia tetap merupakan bentuk Negara kesatuan yang mementingkan
persatuan antar bangsanya.Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia
sudah seharusnya menghargai segala tiap perbedaan yang ada di lingkungan
kita.Baik perbedaan dalam hal beragama,berbahasa,dan ras suku bangsa.
2.4
Hubungan antara sila ke-4 dengan UUD 1945 yaitu :
Tertuang dalam pasal 2 UUD
1945 ayat:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat,
yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah tertentu.
Kerakyatan dalam hubungan sila ke empat ini berarti bahwa kekuasaan yang
tertinggi berada ditangan rakyat. Kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat
(rakyat yang berdaulat/berkuasa) atau demokrasi (rakyat yang memerintah).
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio
yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab
serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian
Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan
kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwkilan adalah suatu system arti tata cara (prosedur)
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara,
antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Jadi kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui system poerwakilan
dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa
maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Dengan kata lain dapat disimpulkan:
a.
Manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak, kepentingan bersama
dimusyawarahkan dan diusahakan mufakat.
c.
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan iktikad baik.
d. Keputusan yang diambil dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa., harkat dan martabat manusia, kebenaran dan keadilan, persatuan
dan kesatuan.
2.5
Hubungan
antara sila ke-5 dengan UUD 1945 yaitu :
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku pada masyarakat di segala bidang
kehidupan,baik materil maupun spiritual.
Seluruh rakyat indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat
indonesia.
Pengertian
itu tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis , kaerna
keadilan sosial pada sila ke lima mengandung makna pentingnya hubungan antara
manusia sebagai pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat.Konsekuensinya meliputi:
1.
Keadilan distributif
yaitu suatu hubungan keadilan antar negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk kedilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang di dasarkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan lega; yaitu:
Suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ii
pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mematuhi/menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3.
Keadilan Komutatif
yaitu: Suatu hubungan keadilan antara warga atau dengan nilainya secara
timbal balik. Dengan demikian ,dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan di
antara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan tercapai. Hakikat sila ini
dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “dan perjuangan kemerdekaan
kebangsaan indonesia...negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
Pasal-pasal dalam UUD1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang
ada dalam Pembukaan UUD1945.● Sila ke-5 dijabarkan pada pasal 27, 33 dan 34 UUD1945
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
► Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi di antara warganegara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya).
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
► Pasal ini memancarkan azas keadilan sosial dan kerakyatan, yang merupakan jelmaan dari gabungan antara pokok pikiran kedua dan ketiga, yaitu keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.
Dalam Bidang politik setiap warga negara juga mempunyai hak yang sama dalam mendukung pemerintahan.
Menurut pasal 27 UUD 1945, wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dengan pria. Undang-Undang Dasar 1945 dalam perundang-undangan politik telah mencerminkan bahwa wanita dan pria sama-sama punya hak untuk di pilih dan memilih namun, kenyataannya memperlihatkan bahwa jumlah wanita yang menjadi anggota Legislatif selama tujuh kali Pemilu prosentasenya masih kecil, walaupun jumlah wanita lebih banyak dari pria.
Demikian pula halnya dengan wanita yang memegang posisi pada jabatan pengambil keputusan juga masih kecil.
Mengapa hal ini terjadi ?
Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah :
1. Faktor eksternal, yaitu faktor dari luar diri wanita:
(a) sistem pemilu
(b) peran Organisasi Partai Politik; dan
(c) nilai Budaya
2. Faktor internal, yaitu faktor dari dalam diri wanita itu sendiri:
(a) sumber Daya Wanita;
(b) adanya pandangan bahwa politik itu keras; dan
(c) adanya stereotype yang dilabelkan pada wanita
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
► Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara
►
Yang
dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti
orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun
anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk kemudian
dipelihara oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar